Tata Tertib

TATA TERTIB LINGKUNGAN RT. 04 RW. 16
CLUSTER BUKIT LANTANA, CITRA INDAH CITY, DESA SINGAJAYA, KECAMATAN JONGGOL
KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT
 
PENDAHULUAN
Warga RT 04 / RW 16 Cluster Bukit Lantana adalah warga yang secara adiministratif mempunyai KTP RT 04 RW 16, atau warga non KTP RT 04/ RW 16 serta warga yang menetap sementara di lingkungan dan telah mempunyai surat pernyataan domisili yang dibuat oleh Kepala Keluarga dan di sahkan oleh pengurus RT 04. Diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar, dengan tujuan untuk hidup tentram, aman dan damai.
 
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
RT 04 berada dibawah RW 16 berkedudukan di Cluster Bukit Lantana, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Warga RT 04 Cluster Bukit Lantana adalah warga yang secara administrasi kependudukan tercatat sebagai warga RT 04 Cluster Bukit Lantana, maupun warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 04, baik dirumah milik sendiri, rumah bersama keluarga,ataupun sebagai penyewa.
 
KETENTUAN UMUM
 
HAK WARGA
Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 04.
Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan di lingkungan RT 04.
Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT 04.
Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 04.
Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari Pengurus RT 04.
KEWAJIBAN WARGA
Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga lingkungan (termasuk sarana dan prasarana). keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, serta saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (e-KTP), dan untuk warga yang masih mempunyai KTP model lama dinyatakan TIDAK BERLAKU dan sesegera mungkin untuk menggantinya dengan e- KTP. Serta untuk Warga yang mengontrak/penyewa rumah wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
Warga (per KK) wajib membayar iuran bulanan ( Kas RT ) yang ditetapkan sebesar Rp.25.000 , dengan perincian sebagai berikut:
Iuran Sosial sebesar Rp. 4.000,-
Iuran Dana Kedukaan sebesar Rp. 5.000,-
Iuran Insentif Security sebesar Rp. 12.000,-
Iuran Biaya Operasional Fasum ( Listrik, Air dan Aset ) Warga sebesar Rp. 4.000,-
 
Pembayaran iuran dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya
Warga (per KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Warga baru yang pindah ke wilayah RT 04 RW 16, dengan jangka waktu maksimal 2 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa foto copy KTP, KK ,Buku Nikah bagi yang sdh berkeluarga atau foto copy identitas diri lainnya.
Pertemuan rutin (Rapat Warga) dilaksanakan setiap 3 bulan dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan, atau sesuai dengan kebutuhan.
Setiap warga wajib menghadiri pertemuan rutin (Rapat warga). Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.
Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat warga, dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan, warga yang ber KTP RT 04 maupun Warga Domisili RT 04 diwajibkan untuk membayar tanpa ter kecuali.
Menolak segala bentuk sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari Ketua RT. 04 atau ketua RW. 16.
Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan/atau KK).
Setiap warga wajib mematuhi Peraturan RT 04 RW 16 Cluster Bukit Lantana.
Demi tertib Administrasi, setiap warga yang melakukan pengurusan Administrasi kependudukan (meminta surat pengantar dan surat keterangan dari RT) wajib melunasi Iuran Bulanan sampai dengan bulan berjalan. sebelum dilakukan pelunasan maka pengurus tidak berhak memberikan pelayanan administrasi RT. (kesepakatan warga)
 
KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Lingkungan RT 04 RW 16 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan criminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib. Dan akan diberikan sanksi lingkungan yang sudah ditetapkan oleh seluruh warga RT.04 dan RW. 16.
Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap, wajib melapor kepada Ketua RT 04 RW 16 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan atau melalui website :  lantana.my.id  jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Setiap Warga, selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama, suku dan ras yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT 04 RW 16.
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga dihimbau untuk menghidupkan lampu teras setiap malamnya.
Jam kunjung tamu maksimal Pukul 22.00 WIB, apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan teguran.
 
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan / atau setiap 
perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian hari dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Hasil Keputusan Musyawarah Warga.

Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT wajib memberikan 1 (satu) salinan kepada setiap kepala keluarga.
 

        Jonggol, 2 Juni 2025

        Disahkan Oleh:
 
            KETUA RT.04                                                                               SEKERTARIS RT.04                                                                                                                                                                                                       
                TTD                                                                                                   TTD
                                                                                                    
      ( Dedy Reliyanto )                                                                                   ( Ade Sofyan.)